Friday, October 25, 2019

Anak Pukat Banting Berondok di Loteng Rumah Warga AR Hakim


NewsQQ - Medan Area-M24

Hensen Hartono (26), warga Jln Pukat Banting II/ Jln Rahayu No. 115/Jln Sei Kera Gg Seri I kedapatan saat lagi ‘berondok’ di salah satu rumah warga di kawasan Jln AR Hakim Gg Dahlia Kel Tegal Sari I, Medan Area.

Dia pun kikuk ketika warga mengepungnya pada Selasa (22/10) sekira pukul 00.30 WIB kemarin. Hensen Hartono akhirnya diboyong ke Polsek Medan Area. Lucunya, pas dibawa ke Polsek Medan Area, ternyata dia juga yang mencuri sepeda motor milik Edwin Chandra (29), warga Jln Senangin No 7D / 23 B Kel. Pandau Hulu II, Kec Medan Area dengan LP/894/K/X/2019/SPKT Polsek Medan Area.

Kemudian Personil melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan Hensen Hartanto, sepeda motor korban diberikan kepada Sunaryo (49), warga Tangguk Bongkar I No.103 Kel. TSM II, Kec Medan Denai, untuk dijualkan.
hawaiqq | dewa poker | poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya |

Kemudian Personil Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Medan Area kembali menangkap Sunaryo di rumahnya. Berdasarkan keterangan Sunaryo, sepeda motor tersebut diberikan kepada Anto (DPO) yang kemudian Anto memberikan uang sebesar Rp1.5 juta dan kemudian uang tersebut diberikan kepada Hensen Hartanto sebesar Rp1 juta, sedangkan Sunaryo menerima Rp500 ribu.

Setelah mendapt keterangan dari Sunaryo, Tim mendatangi tempat Anto yang berada di Bandar Setia Kec Percut Sei Tuan, namun ketika itu Anto tidak berada di rumah dan akhirnya kedua tersangka diboyong ke Mako.

Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas A Siregar melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan, mengatakan kedua tersangka dan barang bukti 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk cheap monday dari hasil penjualan sepeda motor dan 1 (satu) buah celana jeans warna hitam pendek merk Silver yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, telah diamankan di Mako.

“Hensen dikenakan pasal pencurian, sedangkan Sunaryo dikenakan pasal penadah dan Anto kita tetapkan sebagai DPO, “katanya.

No comments:

Post a Comment