Thursday, March 5, 2020

Penanganan yang Tepat Menurut Ahli Medis dari PDEI dan MHKI Setelah Virus Corona di Indonesia


NewsQQ - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan adanya pasien yang didiagnosa positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Seiring perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia tersebut, organisasi-organisasi ahli medis merekomendasikan beberapa hal mengenai penanganan Covid-19 untuk masyarakat.

Di antara kedua organisasi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI).

Ketua MHKI, dr Mahes Paranadipa MH juga menyampaikan pernyataan rekomendasi MKHI mengenai penangangan Covid-19 di Indonesia.

MHKI membagi penangangan Covid-19 menjadi dua bagian yaitu terkait privasi pasien dan juga panic buying yang dilakukan banyak masyarakat saat ini.

Menjaga privasi pasien Covid-19


Pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi, serta diatur dalam UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sementara, data yang dapat disampaikan ke publik adalah berupa jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal.

Jika hak privasi pasien ini tidak dijaga, maka akan dikenakan sanki hukum membuka rahasia pasien ke publik sesuai pasal 322 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Serta, pasal 79 UU no 29 tahun 2004 yaitu dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun.

No comments:

Post a Comment