Wednesday, February 12, 2020

Busyro Muqoddas Hingga Denny Indrayana Jadi Ahli Pemohon Uji Materiil UU KPK


NewsQQ, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pada Rabu (12/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin persidangan dan didampingi delapan orang hakim konstitusi lainnya.
| judicapsa | agen bandarq | daftar poker online | bandarq | SITUS POKER | AGEN ADUQ | ADUQ | SITUS JUDI ONLINE

Majelis hakim konstitusi memeriksa tujuh perkara terkait UU KPK hasil revisi.

Pemohon perkara 59/PUU-XVII/2019 mengajukan ahli Denny Indrayana, pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan, untuk perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ridwan, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia.

Pada awal, sempat timbul perdebatan terkait kehadiran Busyro dan Ridwan sebagai ahli.

Hal ini, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada majelis hakim konstitusi bahwa kedua ahli itu akan dihadirkan ke persidangan.

Padahal, pada umumnya persidangan di MK, sebelum saksi atau ahli dihadirkan ke persidangan maksimal pada dua hari sebelum pemeriksaan di persidangan, saksi atau ahli sudah menyertakan curriculum vitae dan makalah pembahasan.

Namun, pada akhirnya Busyro dan Ridwan dipersilakan untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Majelis mengambil kebijakan dua ahli pada kali ini bisa didengar keterangan yang diajukan pemohon. Tetapi, untuk lain kali tidak perlu disampaikan pemohon. Berapapun itu otomatis berlaku bahwa keterangan ahli atau saksi, CV atau keterangan disampaikan dua hari sebelum sidang dimulai, makalah sudah harus masuk. Kami sepakat, oke untuk dua ahli yang diajukan, Yang Terhormat Busyro Muqoddas dan Ridwan bisa didengar keterangan,” kata anggota hakim konstitusi, Arief Hidayat, di ruang sidang pleno lantai II Gedung MK, Rabu (12/2/2020).

Pada Selasa ini, terdapat tujuh perkara uji materi dan formil UU KPK yang diperiksa oleh majelis hakim konstitusi.

Perkara pertama nomor 79/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Agus Rahardjo, dkk.Arif Maulana, S.H., dkk.

Perkara kedua nomor 62/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang diajukan Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.

Perkara ketiga nomor 70/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Eko Riyadi, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.Anang Zubaidy, S.H., M.H., dkk

Perkara keempat nomor 71/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
capsa | capsa online | daftar domino online | poker capsa | hawaiqq | game capsa susun online | game online capsa susu |

Perkara kelima nomor 73/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Ricki Martin Sidauruk.

Perkara keenam nomor 59/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang diajukan Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk

Perkara ketujuh nomor 77/PUU-XVII/2019, Permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 12C ayat (1),Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 51A ayat (5), dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diajukan Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk

No comments:

Post a Comment