Thursday, February 13, 2020

Istana Sebut Status WNI Eks ISIS Stateless dan Eks WNI, Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan


NewsQQ - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia menegaskan, tidak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hanya melakukan pelarangan WNI eks ISIS pulang ke Indonesia.

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum yang ada.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," jelasnya.


Stafsus Presiden

Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal "eks WNI", menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Bahkan, menurutnya, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.

Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.

Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.


Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.

Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.

Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan 689 WNI eks ISIS yang kini tersebar di negara Timur Tengah.

Ia pun menyebut mereka sebagai "eks WNI" atau tidak lagi berkewarganegaraan Indonesia.

Namun, saat diklarifikasi mengenai status kewarganegaraan WNI eks ISIS tersebut, Jokowi enggan berkomentar.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.


Ia menegaskan, pemerintah mengutamakan keamanan 260 juta penduduK Indonesia yang berada di Tanah Air.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," tegas Jokowi.

Moeldoko

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyebut, status kewarganegaraan eks ISIS sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."

"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.


Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

No comments:

Post a Comment