Saturday, February 15, 2020

Ganja yang Dipasok Wanita Muda ke Suaminya di Lapas Lhoksukon Ternyata Berasal dari Ladang di Sawang


NewsQQ, LHOKSUKON - Ganja seberat 170 gram yang hendak dipasok seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial DS (23) asal Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara berasal dari sebuah ladang di Desa Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Hal ini terbukti setelah polisi menangkap pria yang menyerahkan ganja kepada DS, lalu polisi menemukan ladang ganja tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ibu muda berinisial DS ditangkap petugas Lapas Kelas IIB Lhoksukon, pada Kamis (13/2/2020) ketika hendak memasok ganja kepada suaminya.

Petugas menemukan barang bukti satu bungkus yang dibalut dengan kertas koran seberat 170 gram.

"Berdasarkan keterangan saksi DS ia mendapatkan narkotika jenis ganja dari seorang pria. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menangkap tersangka di rumahnya," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Muhamammad Daud kepada Serambinews.com, Sabtu (15/2/2020).
dewa poker online situs judi online | domino online | judi online terpercaya | poker terpercaya | domino qiu qiu | judi poker |

Dari hasil interogasi kata Kasat Narkoba, tersangka mengaku mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari kebun ganja miliknya yang ada di Desa Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

"Kemudian personel Satuan Narkoba, sabhara dan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan Polsek Sawang dan Polsek Nisam untuk mendatangi ladang ganja tersebut," kata dia.


Lalu tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe mendatangangi lokasi dan menemukan ladang ganja seluas 4 hektare yang berisikan pohon ganja yang ketinggian sudah mencapai 10 sentimeter sampai 2 meter.

"Tersangka mengaku miliknya satu hektar. Sedangkan sisa belum diketahui pemiliknya. setelah mengambil sempel barang bukti kemudian sisanya dimusnahkan di lokasi kejadian dengan cara dicabut dan dibakar yang disaksikan aparat gampong," ujar Kasat Narkoba.

Sedangkan untuk sisa lahan ladang ganja tersebut ditangani satuan Narkoba Polres Lhokseumawe.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satuan Reserse narkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Muhammad Daud.

No comments:

Post a Comment