Tuesday, February 18, 2020

Siswi SMA Lakukan Hubungan Sedarah dengan Adiknya hingga Melahirkan Bayi Kemudian Dibuang di Selokan


NewsQQ - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Sambungnya, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Pengakuan SHF

Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.

Lazuardi mengatakan tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

10 Kasus Hubungan Sedarah yang Diungkap Polisi

Peristiwa hubungan sedarah selalu menggemparkan publik. Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang 2019:

1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut


UR (42), orangtua yang tega mencabuli dua anak gadisnya sendiri saat di Mapolres Garut didampingi Kanit PPA Polres Garut (baju hitam)(ARI MAULANA KARANG)
UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak 2010.

Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak 2015 saat anak gadisnya baru duduk di kelas V SD.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019.

“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak 


HN (51), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER, selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.

Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak keduanya.

"Saya memiliki 4 anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000," katanya.

3. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung 

ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi.

Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya berinisial SF (15). Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi. Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF melahirkan pada Maret 2019.

Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

"Ibunya tersebut baru tahu setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).

Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.

Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.

4. Ayah kandung cabuli anak hingga melahirkan di Sumbar


EY, warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, melaporkan SA (42) suaminya karena telah melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri, IS (17), hingga hamil.

Dilansir dari TribunPadang.com, kekerasan seksual terjadi dari Februari hingga Desember 2018 hingga IS melahirkan bayi di Kota Padang pada 30 Januari 2019.

Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan ke Polres Pasaman Barat.

“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides, Sabtu (23/3/2019).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.

"Selain saksi korban dan terlapor, kami juga sudah periksa dua saksi lainnya, yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia.

5. Oknum caleg cabuli anak kandung selama 8 tahun di Sumbar


AH, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (17/3/2019) ditangkap setelah menajdi buron dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

AH tertangkap sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Pauh, Sumbar, untuk menunggu mobil ke Kota Padang. AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandung sejak anaknya duduk di kelas III SD.

Ibu kandung korban yang juga istri AH baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya duduk di kelas III SD. Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 atau sudah sekitar delapan tahun AH mencabuli anaknya.

"Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.

6. Sekeluarga kandung cabuli gadis di Pringsewu


Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AG di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dilecehkan secara bergilir oleh ayah, kakak, dan adiknya selama 2 tahun sejak ditinggal meninggal ibunya.

Dikutip dari Tribunlampung, Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, Jumat (22/2/2019), mengatakan korban penyandang keterbelakangan mental yang sebelumnya tinggal bersama ibu kandungnya.

Saat sang ibu meninggal dunia dan korban harus dirawat oleh sang nenek, yang tinggal di Tanggamus, Lampung.

M (45), ayah kandungnya menjemput korban dan mengajak tinggal AG bersama anak laki-lakinya, yakni SA (24) dan  YF (16), di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Awalnya M menjadikan korban pelampiasan nafsu. Kakak korban dan adik ternyata juga ikut melakukan hal serupa.

Kakak korban bekerja sebagai pemetik buah kelapa, sedangkan sang adik seorang pengangguran. Korban diperkosa ketiga anggota keluarga itu menurut kemauan masing-masing terduga pelaku.

"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.

Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.

Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, mengatakan, M (45), SA (24), dan YF (16) telah diringkus di kediamannya pada Kamis (21/2/2019) tanpa perlawanan.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Ayah kandung koban mengakui mencabuli anak perempuannya sebanyak lima kali sejak Agustus 2018.

Sementara SA mengakui telah mencabuli adiknya sebanyak 120 kali dan adik korban mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada 20 Februari 2019.

7. Istri dipaksa cabul dengan ayah kandung

No comments:

Post a Comment