Friday, December 20, 2019

Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ada Sejumlah Tanah hingga Motor Honda Astrea Grand


NewsQQ - Presiden Jokowi melantik lima Dewan Pengawas KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) kemarin.

Pelantikan Dewan Pengawas KPK itu juga bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK yang baru.

Dewan Pengawas KPK dituntut bebas dari tindak pidana korupsi, dan memiliki integritas.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yang memilih orang-orang terbaik untuk mengawasi kinerja KPK.
hawaiqq | dewa poker | poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya

Anggota Dewan Pengawas KPK ternyata ada hakim yang masih aktif menjabat.

Ialah Albertina Ho yang menjabat sebagai hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.


Dari penelusuran Tribunnews.com dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs e-LHKPN KPK, Albertina Ho memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,179 miliar.

Data tersebut berdasarkan laporan terakhir pada 4 April 2019.

Total kekayaan Albertina itu terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan miliknya.

Selain itu, kekayaan tersebut juga berasal dari kendaraan dan sejumlah harta lainnya yang dimiliki Albertina.

Namun dalam laporan terakhir itu, Albertina Ho ternyata tercatat memiliki hutang sebesar Rp 900 juta.

Motor Honda Astrea Grand Tahun 1992

Dari hasil penelusuran dalam situs tersebut, Albertina Ho memiliki tiga kendaraan.

Kendaraan yang ia miliki terdiri dari dua mobil dan satu sepeda motor.
poker online terpercaya | judi poker online | poker uang asli | dewa poker asia | poker online games | situs poker |

Dua mobil Albertina Ho yakni mobil Nissan Livina tahun 2008, dan mobil Toyota Avanza tahun 2012.

Menariknya, sepeda motor yang ia laporkan tersebut merupakan motor jenis Honda Astrea Grand keluaran tahun 1992.

Tentu sepeda motor milik Albertina ini terbilang sudah lama.

Mengingat pada 2019 ini, sepeda motor jenis Honda Astrea Grand itu sudah berusia 27 tahun.

Lima Kali Lapor Harta Kekayaan

Diketahui Albertina telah lima kali melaporkan hasil kekayaannya itu pada KPK.

Sebelumnya, pada laporan 23 Maret 2009, hakim yang menjadi Dewan Pengawas KPK ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp 342,9 juta.

Lalu, pada 2016 harta kekayaan Albertina Ho bertambah menjadi Rp 1,6 miliar.

Satu tahun berikutnya, harta kekayaan Albertina berkurang.

Tercatat ia memiliki kekayaan sebesar Rp 1,028 miliar pada 31 Desember 2017.

Namun, tahun berikutnya harta kekayaannya kembali bertambah seperti dua tahun lalu.

Pada laporan 31 Desember 2018, Albertina Ho memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,179 miliar.


Berikut rincian harta kekayaan Albertina berdasar LHKPN terakhir, 31 Desember 2018:

Tanah dan bangunan seluas 113 m2/70 m2 di Kota Yogyakarta, hasil sendiri Rp 109.699.050

Tanah dan bangunan seluas 29.675 m2/29.675 m2 di Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 400.000.000

Tanah Seluas 409 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp 500.000.000

Motor, Honda Astrea Grand tahun 1992, hasil sendiri Rp 1.500.000

Mobil Nissa Livina minibus tahun 2008, hasil sendiri Rp 70.000.000

Mobil Toyota Avanza minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 100.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 4.155.000

Kas dan setara kas Rp 894.371.484

Hutang Rp 900.000.000

Total harta kekayaan Rp 1.179.725.534

Profil dari Albertina Ho

Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960.

Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) 1985.
judi domino | judi domino online | qiu qiu online | daftar poker | situs judi online terpercaya | judi poker online terpercaya | domino qiu qiu online | uang online | judi online |

Kemudian, dirinya menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.

Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi.

Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah.

Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.

Karier hakim Albertina Ho dimulai saat dirinya menjadi Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Albertina diterima dengan status calon Hakim pada 1986.

Albertina juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Selain itu, ia juga pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Karir Albertina Ho pada 2005, ia berhasil menduduki kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.


Perempuan kelahiran Maluku Tenggara ini dikenal akan kegigihan dan ketegasannya saat menjadi hakim.

Albertina Ho mendapat julukan "Srikandi Hukum” oleh beberapa orang karena kegigihan dan ketegasannya sebagai hakim perempuan.

Lalu, pada April 2016, Albertina Ho bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasus Besar yang Pernah Ditangani

Albertina Ho dikenal sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

Saat itu Albertina menghukum Gayus Tambunan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Albertina Ho juga pernah menjadi hakim di kasus suap BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan.

Selain itu, ia juga menjadi hakim kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.


Susunan Dewan Pengawas KPK, yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Tugas dari Dewan Pengawas KPK, yaitu:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

2. Memberi izin penyadapan dan penyitaan.

3. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan KPK.

No comments:

Post a Comment