Sunday, January 19, 2020

Ragam Reaksi Soal Gugatan Anies karena Banjir Jakarta, Dari Politisi hingga Pengamat Hukum


NewsQQ - Banjir besar di wilayah DKI Jakarta yang menerjang pada Rabu (1/1/2020) berbuntut gugatan hukum.

Sebanyak 243 warga ibu kota yang terdampak banjir, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui class action.

Mereka menuntut ganti rugi Rp 42 miliar, karena Anies dinilai lalai dan tak punya kesiapan dalam mengatasi banjir lokal.

Sontak gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta ini menuai berbagam reaksi dari sejumlah kalangan.

Ada yang setuju karena menganggap Anies memang tidak serius dalam menangani banjir di Jakarta.

Namun ada juga yang beranggapan sebaliknya yang mengatakan gugatan ini dinilai terlalu berlebihan karena Anies dijadikan kambing hitam dipolemik ini.

Berikut merupakan beberapa reaksi terhadap gugatan 243 warga DKI kepada Gubernurnya gara-gara Banjir Jakarta.

Anggota DPR DKI Fraksi PKS


Menurut anggota DPR DKI fraksi PKS, Abdul Aziz gugatan terhadap Anies ini dinilai terlalu berlebihan.

Ia menganggap ada pihak-pihak yang tidak suka dengan Anies dan memanfaatkan momen banjir untuk menyerang Gubernur DKI.

"Terlalu berlebihan Anies dijadikan kambing hitam," ujar Abdul yang dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (19/1/2020).

"Ya pasti ada pihak-pihak yang tidak senang terhadap gubernur kami," imbuhnya.

Abdul juga mengungkit terkait kinerja gubernur-gubernur DKI sebelumnya yang tak juga tak pernah mampu menangani banjir secara baik.

"Kalau kita bicara banjir, belum ada satu gubernur pun di Jakarta yang berhasil menghadapi banjir ini, siapapun," tegasnya.

"Termasuk yang sebelum-sebelum Pak Anies, ini juga belum pernah bisa mengatasi banjir ini dengan baik. Karena memang ini faktor alam," imbuhnya.

Meski begitu, Politikus PKS ini mempersilahkan warga yang ingin menggugat Anies.

Mengingat setiap warga DKI Jakarta juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Asalkan harus disertakan bukti yang kuat.

"Ya silahkan-silahkan saja (menggugat Anies) kalau memang ini dianggap sebuah kelalaian," ujarnya,

"Tetapi ini kan perlu dibuktikan, dan buktikannya seperti apa, nanti pengadilan yang seharusnya bisa lebih dalam menggali apa bukti-bukti otentik masalah kelalaian ini," kata Abdul.

Namun di sisi lain, PKS tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dalam mengatasi banjir ini.

Karena kinerja Pemda termasuk Anies Baswedan dinilai sudah cepat dan tanggap.

"Kejadian ini sudah berlangsung gitu ya, dan kami apresiasi bahwa Pemda DKI dalam hal penanganan musibah ini cukup cepat reaksinya," ujarnya.

"Proses penyelamatan dan sebagainya yang memang saya lihat cukup tanggap," imbuhnya.

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI


Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI, Justin Adirian memiliki pendapat yang berbeda dengan Abdul soal gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Basewedan.

Menurutnya wajar kalau warga DKI menuntut Anies Baswedan.

Hal ini dikarenakan Anies dinilai tak serius dengan banjir Jakarta, melihat rendahnya penyerapan program pengendalian banjir yang hanya 19 persen.

"Karena semuanya patut diduga, malau melihat dari realisasi pengendalian banjir dan penyerapan anggaran serta lain sebagainya," ujar Justin.

"Mungkin timbul anggapan apakah benar-benar bapak gubernur beserta SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) nya telah menjalanjankan apa yang sudah ditargetkan," imbuhnya,

"Memang untuk pembebasan lahan badan sungai saja dari 500 miliar hanya serapannya 19 persen," jelas Justin.

Sehingga, Justin mengira bahwa hal ini merupakan satu diantara alasan ratusan warga Jakarta untuk menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov), termasuk gubernurnya yang dianggap memiliki kinerja yang buruk dalam menanggulangi banjir.

"Mungkin itu menjadi indikator titik awal dimana masyarakat mempertanyakan political well dan kinerja dari Pemprov (DKI)," kata Justin.

"Sebelum terjadinya banjir, di situ sebenarnya masyrakat sudah mengeluh, mereka bilang sebelumnya kalinya sering di keruk tetapi sejak dua tahun ini enggak pernah lagi dikeruk," imbuhnya.

Pengamat Hukum


Pengamat Hukum, Abdul Fickar mengaku gugatan class action ini sudah tepat kalau tujuannya sebagai peringatan kepada Kepala Daerah, agar dapat serius lagi dalam menganggulangi banjir.

"Sebagai peringatan kepada Kepala Daerah, oke saya setuju," ungkapnya.

"Itu artinya, bagian dari mengingatkan kepala daerah supaya setiap waktu dan tahun untuk memperhatikan program penanggulangan banjir," imbuhnya.

Namun, Abdul Fickar hanya menyayangkan adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 42 miliar kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan.

Menurutnya akan lebih bijaksana jika dalam gugatan itu yang dituntut adalah progam-program Anies dalam mengatasi banjir di ibu kota ini.

"Tapi sebagai gugatan seumpama mau minta ganti rugi dan sebagainya nah itu menjadi aneh kalau menurut saya, harusnya kan bukan itu yang dituntut," jelasnya.

"Namun lebih kepada gubernur harus melaksanakan program ini, itu," ujarnya.

"Nah harusnya tuntutannya seperti itu, bukan ganti rugi," imbuhnya.

Abdul Fickar juga menilai, adanya banjir yang menerjang Jakarta ini bukan hanya tanggung jawab Anies saja.

Melainkan tanggung jawab dari daerah juga yakni DPRD DKI.

"Ini bukan semata-mata tanggung jawab gubernur, tapi tanggung jawab daerah," kata Abdul Fickar.

"Yang disebut daerah adalah Gubernur dan DPRD," imbuhnya.

"Mestinya ini juga mengikut sertakan tergugat itu DPRD, partai-partai yang ada di DPRD. Karena ini memiliki tanggung jawab juga," jelasnya.

No comments:

Post a Comment