Tuesday, January 28, 2020

Mensesneg Akui Belum Terima Surat Izin Revitalisasi Monas


NewsQQ, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan akan mengundang rapat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bila surat izin soal proyek Revitalisasi Monas telah dikirimkan kepada komisi pengarah.

Pratikno mengatakan sampai saat ini, sekretariat negara belum menerima surat resmi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk merevitalisasi Monas.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (28/1/2020).

"Terus terang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas itu kami tidak menerima surat, oleh karena itu beberapa hari yang lalu, Mensesneg sudah menyampaikan surat ke Gubernur DKI, bahwa ini ada proses yang tidak dipenuhi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Katanya akan ada pengajuan surat kepada komisi pengarah, tentu saja kalau sudah ada surat, kami akan mengundang rapat secepatnya," imbuhnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan pernah membahas hanya sebatas rencana pembangunan stasiun MRT di monas.

Namun demikian, saat ini revitalisasi Monas malah berjalan, tanpa adanya surat izin yang diarahkan kepada Mensesneg dan komisi pengarah.

"Bahwa komisi pengarah ini dalam waktu-waktu terakhir ini sudah pertama membahas mengenai MRT. Jadi Gubernur DKI mengajukan permintaan persetujuan untuk penempatan stasiun MRT di kawasan Monas dan kita sudah bahas cukup detail melibatkan, karena di anggota dewan pengarah itu kan Mensesneg sebagai ketua, Gubernur DKI sebagai sekretaris, anggota ada Menteri PUPR, Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Menteri LHK," ujarnya.
hawaiqq | dewa poker | poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya | poker online terpercaya

Sambil menunggu surat, lanjut dia, pihaknya kita akan mengundang beberapa pihak yang ahli dalam bidang lingkungan.

"Jadi masing-masing pihak juga sudah melakukan telaah. Jadi begitu surat itu diterima oleh komisi pengarah, tentu saja komisi pengarah akan melakukan rapat. Kami merespon isu yang muncul ke publik, walaupun surat memang belum diterima oleh komisi pengarah," ujarnya.

Sebelumnya Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.

Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di Kawasan tersebut.

Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang di dalamnya terdapat Monas harus mengantongi izin Komisi tersebut.

Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang. Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota. Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota. Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

No comments:

Post a Comment