Thursday, January 16, 2020

Mulan Jameela Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ahmad Dhani: Menurut Saya Terlalu Mengada-ada


NewsQQ - Mulan Jameela menjadi salah satu artis terseret dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi MeMiles.

Dikabarkan, istri Ahmad Dhani ini bakal dipanggil ke Polda Jatim sebagai saksi.

Terkait hal ini, Ahmad Dhani pun angkat bicara.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Beepdo.

Ahmad Dhani menyatakan bahwa sang istri tak terlibat dalam kegiatan investasi bodong tersebut.

Ia menyebut Mulan Jameela hanya pernah diundang tampil dalam acara yang digelar oleh perusahaan itu.

"Pemanggilan itu menurut saya terlalu mengada-ada."

"Karena kan Mbak Mulan cuma nyanyi," terang Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menyimpulkan jika Mulan Jameela menarik untuk diberitakan oleh media.

Sehingga, yang dibicarakan yakni istri Ahmad Dhani ini.

"Mulan kan sama sekali tidak ikut investasi, cuma diundang nyanyi, berbayar, profesional, sudah," lanjut Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani enggan memberi komentar banyak saat ditanya apakah nantinya Mulan Jameela akan memenuhi panggilan dari kepolisian.

"Kalau dipanggil itu terlalu mengada-ada lah. Saya enggak tahu," ucap Ahmad Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Istana menanggapi pernyataan dari pengacara Mulan Jameela, yang menyebut akan memenuhi panggilan polisi atas kasus MeMiles, jika seizin dari Presiden Jokowi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, polisi tak perlu meminta izin tertulis dari Presiden Jokowi, jika ingin memanggil Mulan Jameela.

Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI, namanya terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Dari informasi yang diterima oleh Dini Shanti Purwono, Mulan Jameela hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kemudian, Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.

"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Menurut Trunoyudo, Mulan Jameela akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," ungkop Truno.

Sementara, Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur jika sudah ada izin dari Presiden Jokowi.

Izin yang dimaksud oleh Ali Lubis itu, berkaitan dengan status Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.

Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.

"Enggak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujar Ali Lubis.

Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles.

"Sebagai warga negara yang taat hukum mbak Mulan tentu akan hadir," tutur Ali Lubis.

No comments:

Post a Comment