Thursday, January 23, 2020

Pelajar Pembunuh Begal Dikirim ke LKSA Darul Aitam Selama Setahun


NewsQQ
, KEPANJEN - Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang, ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.

LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
hawaiqq | dewa poker | poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya | poker online terpercaya | judi poker online | poker uang asli

Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja," kata dia.

"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiaayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.

Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.

Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.

Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.

"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza.

ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tak banyak komentar yang terucap.

ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.


Membela Diri

ZA (17 tahun), pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.

Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020).

Menjelang persidangan ZA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, tampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu pengadilan.

Perempuan itu memakai seragam SMA putih abu abu, jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.

Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.

Sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu ke luar dari ruang sidang.

Ia tidak langsung pulang begitu saja, namun masih menunggu di kursi tunggu Pengadilan Kepanjen hingga acara persidangan usai.

Wartawan TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu.

Dan akhirnya langsung menanyakannya kepada kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).

Dalam perkara ini, ZA didakwa menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa V, pacar ZA.

Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).


Ia menjelaskan V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," kata Bhakti.
dewa poker asia | poker online games | situs poker | judi domino | judi domino online | qiu qiu online | daftar poker | situs judi online terpercaya | judi poker online terpercaya

Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut.

Sidang rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Terdakwa ZA membela kekasihnya dari upaya pemerkosaan, hingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.

ZA datang didampingi oleh ayah tirinya, Sudarto.

Bersama dengan pengacara Bakti Riza, ZA menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Sidang Tirta. Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

Turut mendampingi ZA, Pembimbing Kemasyarakat Madya Bapas Malang Indung Budiarto menerangkan, pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga selesai.

Karena ZA masih berusia di bawah umur saat melakukan pembelaan, Indung mengatakan ZA tidak ditahan.

"Nggak ditahan. Dia (ZA) masih sekolah kelas 3. Dia masih dikategorikan anak. Usianya 17 tahun 8 bulan saat terlibat kasus itu," kata Indung ketika ditemui usai sidang.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Sedangkan agenda sidang esok (hari ini) adalah, pembacaan eksepsi dari pengacara.

"Tadi masih pembacaan dakwaan, nanti besok berlanjut sampai akhir bulan. Sekitar tanggal 27 (Januari). Agenda besok keberatan dari pihak pengacara. Rekomendasi kita adalah dibina dalam lembaga. Nanti yang bersangkutan kami titipkan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wajak. Selain mempelajari agama juga pendidikan formal tetap jalan. Tapi nanti ke sana sampai yang bersangkutan (ZA) lulus," ujar Indung.

Penasihat hukum ZA, Bakti Riza menerangkan ada beberapa pasal yang akan dikritisi saat pembacaan eksepsi.

Bakti menyebut, dakwaan yang disampaikan ada yang tidak runtut dan terkesan tidak jelas.

"Ada pasal yang kami kritisi. ZA didakwa pasal 340, 338, 351 (3), dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi. Kenapa tidak jelas, salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan kondisi nyatanya, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," ungkap pengacara berambut gondrong itu.

Bakti juga mengkritisi, jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.

"Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih dengan meminta keperawanan teman wanita ZA," ujar Bhakti.

"Sebenarnya pasal 49 sama 50 KUHP ada satu tindak pidana yang tidak dipidana. Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan besok," ucap Bakti.

Langkah selanjutnya, bakal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

Di sisi lain, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan.

Pelajar SMA itu berharap kasusnya segera menemui titik terang.

"Semoga bisa bebas," kata remaja yang saat itu mengenakan seragam sekolah itu.

Terkait masalah yang sedang dirundungnya, ZA mengaku kerap mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Mengingat ia sudah kelas 3 SMA. ZA mengaku tetap berfokus pada sekolahnya.

"Beberapa kali ikut try out," ucapnya.

No comments:

Post a Comment