Thursday, February 6, 2020

Setelah Dimaafkan Risma, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan


NewsQQ -  Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penngguhan penahanan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).

Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudamiran mengaku hal ini masih dikaji.

Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.


"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran.

Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.

Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.

Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.

Dalam kesempatan itu, Sudamiran juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi," ujarnya.

"Saksi dari pengadu yaitu Bu Risma, pelapor, saksi yang mengetahui, LSM, beberapa ahli, serta forensik," jelasnya.


Sementara untuk alat bukti, Polrestabes Surabaya telah memiliki tangkap layar dari akun Facebook dan handphone dari tersangka yakni Zikria.

Saat disinggung terkait kelanjutan proses hukum setelah Risma menyatakan telah menerima permintaan maaf Zikria, Sudamiran mengaku itu akan terus berlanjut.

Hal ini dikarenakan laporan tersebut tidak dicabut oleh pihak pelapor.

"Dalam kasus ini ada dua hal yakni delik murni dan delik aduan," jelasnya.

"Kalau delik aduan aturannya apabila pengadu mencabut aduannya baru (proses hukum dihentikan)," kata Sudamiran.

Kasus Penghinaan Terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini

Diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernama Zikria Dzatil.

Pasalnya, dalam unggahan yang dilakukan akun tersebut dianggap tidak hanya menghina dirinya secara personal, tapi juga orangtuanya.

Karena alasan itu, Risma melaporkan pemilik akun yang membuat status bernada penghinaan tersebut kepada polisi.

"Sebetulnya, kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, pertama yaitu pribadi saya," kata Risma yang dkutip dari Kompas.com.

"Karena kalau saya kodok, berarti ibu saya kodok," imbuhnya.


Atas pelaporan itu, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Jumat (31/1/2020).

Setelah ditangkap, wanita yang telah menghina Risma ini menangis tersedu saat mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu.

Bahkan, Zikria telah menulis dua lembar permintaan maafnya yang ditujukan kepada Risma dan seluruh masyarakat Surabaya.

Usai menerima dua lembar surat maaf Zikria Dzatil, Risma mengatakan telah memaafkannya.

Hal ini Risma sampaikan saat menggelar konferensi pers di Kediaman Wali Kota Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu (5/2/2020).

"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, kalau dia sudah minta maaf maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma yang dikutip dari Surya.co.id.

"Karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yg salah," tambah Risma.

"Saya sudah memaafkan, iya," ujar Risma.

No comments:

Post a Comment