Friday, February 7, 2020

Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Ayah-anak: Sempat Mau Sewa Dukun, 2 Eksekutor Terancam Hukuman Mati


NewsQQ, JAKARTA - Kemarin, Kamis (6/2/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban Pupung Sadili dan anaknya, Dana.

Agenda perdana sidang yakni pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perdana kemarin yakni dua eksekutor pembunuhan, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Diketahui, keduanya diduga orang suruhan dari Aulia Kesuma, yang tak lain adalah istri dari Pupung Sadili.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta persidangan dengan melansir dari TribunJakarta.com:

Surat dakwaan menjelaskan Aulia Kesuma sempat sewa dukun

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut terungkaplah rencana awal Aulia Kesuma sebelum menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Pupung dan Dana.

Aulia Kesuma ternyata sempat menyewa dukun untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Tak hanya satu, Aulia bahkan sampai gonta-ganti dukun untuk mencari cara menghabisi sang suami dan anak tiri.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnyanya, Karsini aliat Tini.

Tini diminta Aulia Kesuma untuk mencarikannya dukun.

Tini kemudian mengenalkan Aulia Kesuma dengan suaminya, Rody Syahputra Jaya, alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun kepada Aulia, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.
situs poker | judi domino | judi domino online | qiu qiu online | daftar poker

Tanpa beprikir panjang, Aulia langsung memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun di Parangtritis, Yogyakarta.

Namun sayang, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody kemudian menyarankan Aulia Kesuma untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Aulia kemudian mencari dukun santet yang lain.

Dukun santet selanjutnya yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur.

Namun upaya Aulia menyantet suami dan anak tirinya lagi-lagi tak berhasil.

Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki.

Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Dari situlah awal kisah Aulia dengan 2 pembunuh bayaran bernama Agus dan Sugeng dimulai.

Diimingi Rp 10 Juta

Rencana berjalan, Aulia Kesuma sudah mendapatkan eksekutor dan menjanjikan uang Rp 500 juta kepada pembunuhan Pupung dan Dana.

Namun terdakwa Sugeng, satu dari dua eksekutor membantah dijanjikan Rp 500 juta oleh Aulia Kesuma.

Sugeng menyebut dirinya hanya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta.

Itu pun, kata dia, bukan upah untuk melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tiri Aulia.

"Nggak benar, saya nggak pernah dijanjikan uang segitu (Rp 500 juta)," kata Sugeng.

"Saya cuma disuruh bersihkan gudang, nanti pulang dikasih Rp 10 juta," tambahnya.

Selama persidangan, Agus dan Sugeng hanya tertunduk. Mereka didakwa bersama-sama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.

2 Eksekutor Merasa Ditipu

Saat menjalani sidang pembacaan dakwaan, dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, merasa ada dakwaan jaksa yang tak sesuai kenyataan.

Mulanya, Agus bercerita merasa ditipu oleh Aki, dukun yang dikenalkan oleh Aulia Kesuma.

"Saya dijanjikan kerja bersihkan gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan saya enggak mau," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Agus, bersama Sugeng, setelah tiba di Jakarta justru diminta untuk membunuh suami dan anak tiri Aulia Kesuma, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Agus dan Sugeng sempat menolak permintaan itu.

Aulia Kesuma lalu menyuruh anak kandungnya, Giovanni Kelvin membawa Agus dan Sugeng bertemu dukun Aki di Jakarta.
poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya | poker online terpercaya | judi poker online | poker uang asli | dewa poker asia | poker online games

Di pertemuan itu Agus dan Sugeng merasa telah dihipnotis oleh dukun Aki, sampai akhirnya bersedia memenuhi permintaan Aulia Kesuma.

Didakwa lakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati

Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

No comments:

Post a Comment