Sunday, November 10, 2019

Merekayasa Kolom Besi Coran, Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Terancam Pidana 5 Tahun


NewsQQ, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua tersangka terkait ambruknya atap kelas SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan, senin (11/11/2019).

Pelakunya, Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas. Dan Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut.

Keduanya memulai proses pembangunan gedung tersebut pada tahun 2012.
hawaiqq | dewa poker | poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya | poker online terpercaya | judi poker online |

Menurut Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mereka diduga menggunakan material yang tidak sesuai dalam menyusun konstruksi bangunan.

Pertama, konstruksi bangunan coran.

Pelaku merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.

"Besi yang dipakai juga tidak sesuai ukuran 12 mm ini pakai besi dibawah ukuran itu, kalau diukur cuma 8 mm," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).

Kedua, bahan baku pasir.

Pelaku menggunakan bahan baku pasir biasa dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas.

"Ini pakai pasir biasa. Tapi Pasir yang bagus adalah pasir Lumajang, daya ikatnya cukup bagus," jelasnya.

Ketiga, penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap.


Gidiom menerangkan, pelaku menggunakan besi galvalum ringan sebagai konstruksi penahan atap.

Sehingga tidak memiliki daya tahan yang kuat dalam menahan beban atap.
poker uang asli | dewa poker asia | poker online games | situs poker | judi domino | judi domino online | qiu qiu online |

"Galvalum, rangka baja ringan, seabgau reng atau tempatnya genteng. Breaking poinnya itu, ketarik tidak kuat jebol," terangnya.

Kedua pelaku diamankan oleh polisi pada waktu yang tidak bersamaan.

Dedi Seto diringkus di kediamannya di Pasuruan pada Sabtu (9/11/2019). Sedangkan Setiaji diringkus di Kediri pada Minggu (10/11/2019).

"Keduanya bakal kami kenai Pasal 359 KUHP subsider 360 subsider UU konstruksi bangunan, penjara 5 tahun," ujarnya.


Sementara itu, Dedi Seto mengaku tidak mengakui, dirinya yang memilih sendiri bahan konstruksi bangunan, termasuk mempekerjakan Setiaji dalam proses pengerjaan di tahun 2012 silam.

"Saya enggak mikir (ambruk) ke arah situ," kata dia kepada awak media.

No comments:

Post a Comment