Sunday, November 10, 2019
Menteri Teten: Dua UU Omnibus Law Usulan Jokowi Dilebur Jadi Satu
NewsQQ, JAKARTA - Dua Undang-undang (UU) Omnibus Law usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM akan dilebur jadi satu.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki mengatakan, penggabungan tersebut supaya kedua UU saling terintegrasi.
"Omnibus Law rencananya jadi satu, diintegrasikan," ujarnya usai Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan UU Omnibus Law di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Sementara itu, Teten menjelaskan, UU Pemberdayaan UMKM tidak perlu berdiri sendiri, sehingga lebih baik diintegrasikan dengan UU Penciptaan Lapangan Kerja.
hawaiqq | dewa poker | poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya |
"Kalau kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi. Jadi, tidak perlu sendiri, bisa diintegrasikan dengan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja," katanya.
Menurutnya, aturan terkait UMKM dibutuhkan agar ada kesamaan level bermain antara pelaku usaha kecil dan besar dari beberapa aspek.
"Kami hanya butuh pengecualian dari beberapa regulasi yang memang arena bermainnya tidak bisa sama untuk usaha besar dan kecil. Iya paling seperti itu di bidang pembiayaan, perizinan, soal sertifikasi, dan sebagainya," pungkas Teten
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melakukan peyederhanaan regulasi. Sebagai eksekutif, Jokowi akan mengusulkan dua Undang-undang (UU) besar, pada periode kedua pemerintahannya.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
"Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," Jokowi saat pidato perdananya, setelah dilantik sebagai presiden RI 2019-2024 di Gedung MPR RI, Jakarta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment