Wednesday, November 27, 2019

KPK Sampaikan Memori Kasasi Bebasnya Sofyan Basir ke MA Hari Ini


NewsQQ, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Kamis (28/11/2019).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Majelis Hakim menilai Sofyan Basir tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.
| dewa poker | poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya | poker online terpercaya | judi poker online |

"Rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019) malam.

Febri menyatakan, dalam memori kasasi tersebut, Jaksa KPK membeberkan keyakinannya atas tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir terkait perkara suap PLTU Riau-1.

Dari aspek formil, KPK menyatakan putusan Pengadilan Tipikor tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni.

"Sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa diskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," ujar Febri.

Selain itu, Jaksa KPK juga membeberkan fakta-fakta yang muncul di persidangan yang memperkuat peran dan keterlibatan Sofyan Basir.
poker online games | situs poker | judi domino | judi domino online | qiu qiu online | daftar poker | situs judi online terpercaya | judi poker online terpercaya | domino qiu qiu online

Bahkan, dalam memori kasasi ini, KPK juga menyertakan rekaman sidang untuk meyakinkan Majelis Hakim Kasasi MA.

"Ada rekaman sidang juga yang akan dilampirkan karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1. Jadi kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap dari Kotjo," kata Febri.

No comments:

Post a Comment