Wednesday, November 6, 2019
Menag Fachrul Razi Diminta Jelaskan Larangan Celana Cingkrang dan Cadar di DPR
NewsQQ, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisu VIII DPR.
Berdasarkan pantauan, rapat dimulai sekitar pukul 10.20 WIN di ruang rapat Komisi VIII, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Tampak, Menag mengenakan kemeja bercorak warna cokelat dan peci hitam melingkar di kepalanya.
hawaiqq | dewa poker | poker online | judi online | poker dewa | domino qiu qiu | poker terpercaya | poker online terpercaya |
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto.
Membuka rapat, Yandri menjelaskan agenda rapat yakni evaluasi program tahun 2019 dan rencana program tahun 2020.
Selain itu, Yandri juga meminta penjelasan rencana Menag Fachrul Razi melarang pelarangan celana cingkrang dan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Yandri, orang berapaham radikal tidak bisa direpresntasikan dengan celana cingkrang dan cadar.
"Kalau kita lihat bom Thamrin itu pakai blue jeans yang ngebom, di New Zealand yang aksi di masjid itu pakaiannya milenial Pak Menteri Agama, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKN) di Papua bukan celana cingrang yang membunuh sipil tidak berdosa," kata Yandri.
"Maka menyimpulkan cingkrang dan cadar itu radikal saya kira perlu kita dalami lebih jauh," sambung Yandri.
Selain itu, Yandri juga minta Menag Fachrul untuk menjelaskan seruan berdoa harus menggunakan bahasa Indonesia.
Menurutnya, Menag terkesan tidam memotivasi orang untuk bisa mengerti bahasa Arab.
judi poker online | poker uang asli | dewa poker asia | poker online games | situs poker | judi domino |
"Seharusnya Kementerian Agama memotivasi orang (mengerti bahasa Arab) apalagi pondok pesantren kita puluhan ribu. Saya kira lebih baik jika pak menteri membuat mereka, kita berdoa pakai bahasa Al Qur'an tapi mengerti maksud doanya itu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Menag Fachrul Razi masih memaparkan materi rapat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment