Saturday, January 11, 2020

TERBARU Putusan MK: Leasing Gak Bisa Asal Tarik Mobil atau Motor dari Debitur, Nih Syaratnya


NewsQQ - TERBARU Putusan MK: Leasing Gak Bisa Asal Tarik Mobil atau Motor dari Debitur, Nih Syaratnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
hawaiqq | JUDI ONLINE TERPERCAYA | main poker | permainan poker | permainan domino |

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

Dirampas Debt Collector saat Narik Ojol

Baru-baru ini, pengemudi ojel online ( Ojol), Chris William Samosir (21) panik dan ketakutan saat mendatangi Pos Polisi yang berlokasi di Graha Bunga, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2020).

Dia ingin melaporkan kejadian perampasan motor matic miliknya oleh segerombolan orang yang mengaku petugas leasing.

Motornya dirampas usai mengantarkan penumpang di wilayah Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

"Pas saya abis anterin penumpang saya langsung dijegat oleh 10 orang berboncengan, mengaku dari leasing. Kalau kita kenal sekarang mata elang itu," kata Chris saat ingin melaporkan kejadian tersebut.

Bahkan saat proses pengambilan motor, Chris juga mendapatkan perlakuan kasar karena mempertahankan kendaraan yang menjadi mata pencariannya.

Namun, Chris mereda saat orang tersebut menunjukan pesan elektronik tentang tunggakan angsuran motor yang selama dua bulan terakhir memang belum dibayarnya.

"Sempat menunjukan SMS soal tunggakan motor. Setelah itu dia memaksa minta kunci motor sama STNK. Sisa barang yang ada si bawah jok motor dikeluarkan. Abis ngambil mereka pada ketawa," katanya.

Chris diberikan surat yang berisikan tentang pengambilan motor dari leasing. Namun, Chris curiga dengan selembaran surat tersebut yang tidak ada stampel resmi dari leasing.
main domino | permainan online | game online | poker online | permainan seru | permainan terbaru | gaple

"Saya langsung telepon orang leasing. Kata mereka itu surat palsu karena tidak ada cap resminya. Saya tanya temen-temen saya juga katanya palsu," ucapnya.

Chris kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.

"Saya mau lapor, tapi nggak bisa di Pospol (pos polisi) Saya mau lapor ke Polsek Serpong. Takutnya orang yang mengaku-ngaku leasing aja," ujar dia.

Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong memburu 10 orang yang mengaku petugas leasing dengan merampas motor matik milik pengemudi ojek online Chris William Samosir (21).

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu," ujar Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Luckyto telah memerintahkan jajarannya untuk mencari 10 pelaku yang memberhentikan dan meminta paksa motor korban.

Nantinya, polisi akan merunutkan kasus tersebut untuk mengetahui siapa yang memerintakan para pelaku.

"Kemarin ini cukup kita sesalkan, makanya kita masih lidik ini siapa pelakunya leasingnya siapa pasti kan ada alurnya nih memberikan surat perintah tugas ke siapa nanti kita cek alurnya," ucapnya.

No comments:

Post a Comment